Persyaratan Penertiban KK
KK BARU :
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat
- FC Akta Nikah / Perkawinan / Surat Cerai ( untuk perubahan status )
- SKP (Surat keterangan pindah) / SKPD (surat keterangan pindah datang) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- SKDLN (surata keterangan datang luar negri) bagi WNI yang pindah datang dari Luar Negri.
PERUBAHAN KK karena kelahiran/kematian/pindah keluar
- Surat pengantar Desa/Kelurahan
- KK lama
- Kutipan Akta Kelahiran ( Tambah anggota )
- Surat ketrangan kematian
- surat keterangan pindah WNI
PERUBAHAN KK karena penambahan numpang KK
- Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
- KK lama
- KK yang ditumpangi
- SKPD WNI dalam wilayah NKRI
- SKDLN bagi WNI yang datang dari LN
Perubahan KK karena penambahan anggota bagi orang asing
- pengantar Desa, KK Lama, KK yang ditumpangi
- paspor
- Izin tinggal tetap
- STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
- Buku pengawas orang asing (POA)
Penggantian KK karena hilang/rusak
- Surat pengantar Desa/Kel
- Surat keterangan kehilangan
- KK yang rusak
- Menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagai Orang Asing