Persyaratan Penertiban KK


KK BARU :

  • Surat pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat
  • FC Akta Nikah / Perkawinan / Surat Cerai ( untuk perubahan status )
  • SKP (Surat keterangan pindah) / SKPD (surat keterangan pindah datang) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • SKDLN (surata keterangan datang luar negri) bagi WNI yang pindah datang dari Luar Negri.

PERUBAHAN KK karena kelahiran/kematian/pindah keluar

  • Surat pengantar Desa/Kelurahan
  • KK lama
  • Kutipan Akta Kelahiran ( Tambah anggota )
  • Surat ketrangan kematian
  • surat keterangan pindah WNI

PERUBAHAN KK karena penambahan numpang KK

  • Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
  • KK lama
  • KK yang ditumpangi
  • SKPD WNI dalam wilayah NKRI
  • SKDLN bagi WNI yang datang dari LN

Perubahan KK karena penambahan anggota bagi orang asing

  • pengantar Desa, KK Lama, KK yang ditumpangi
  • paspor
  • Izin tinggal tetap
  • STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
  • Buku pengawas orang asing (POA)

Penggantian KK karena hilang/rusak

  • Surat pengantar Desa/Kel
  • Surat keterangan kehilangan
  • KK yang rusak
  • Menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagai Orang Asing


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: -
Email:  DesaLancar@gmail.com
Website: https://lancar-wadaslintang.wonosobokab.go.id

Desa Lancar Kec.Wadaslintang Kab.Wonosobo