Dasar Hukum Administrasi Kependudukan


Dasar Hukum

  • UU Nomor 24 Th. 2013 tentang perubahan UU No. 23 th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Masa berlakunya KTP-el
  1. Masa berlakunya KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (psl 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 tahun 2013)
  2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya UU No. 24 tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (psl. 101 point c UU No. 24 tahun 2013)

Pengertian Administrasi Kependudukan

  • Adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembaangunan sektor lain.

 


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: -
Email:  DesaLancar@gmail.com
Website: https://lancar-wadaslintang.wonosobokab.go.id

Desa Lancar Kec.Wadaslintang Kab.Wonosobo